BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BPD |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Profil BPD
Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
Visi & Misi BPD
Tugas Pokok & Fungsi BPD
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa :
- Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
- Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
- Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa
Kepengurusan BPD
Nama | Jabatan |
---|---|
Sugeng, S.Pd | Ketua |
Supat | Wakil Ketua |
Endang Melani Rahmawati, S.Pd | Sekertaris |
Diah Purborini, S.Pd | Anggota |
Maturi | Anggota |
Supriyani | Anggota |