BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD), adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis

Visi & Misi BPD

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Fungsi Badan Permusyawaratan Desa :

  1. Membahas dan Menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama kepala Desa
  2. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masarakat Desa
  3. Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa

Kepengurusan BPD

Nama Jabatan
Sugeng, S.Pd Ketua
Supat Wakil Ketua
Endang Melani Rahmawati, S.Pd Sekertaris
Diah Purborini, S.Pd Anggota
Maturi Anggota
Supriyani Anggota