PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : | DESA GULANGPONGGE RT 01 RW 01 |
Profil LINMAS
Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Visi & Misi LINMAS
Tugas Pokok & Fungsi LINMAS
Tugas Linmas :
- Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
- Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
- Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
- Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
- Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
- Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
-
Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
-
Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
-
Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Kepengurusan LINMAS
Nama | Jabatan |
---|---|
Saptono | Ketua |
Ali Nur Cahyo | Wakil Ketua |
Sutamto | Anggota |
Sukardi | Anggota |
Kusmanto | Anggota |
Sutrisno | Anggota |
Supriadi | Anggota |
Muktar | Anggota |
Zamtori | Anggota |
Agus Subagio | Anggota |
Susanto | Anggota |
Rohmat Suhardi | Anggota |
Bagus Adi | Anggota |
Taspirun Estoyo | Anggota |
Wasino | Anggota |
Karsono | Anggota |
Judi | Anggota |